Aspek bisnis di bidang teknologi informasi
Dalam bidang teknologi informasi, aspek bisnis dapat
dikaitkan dan perlu diamati dalam membangun sebuah perusahaan. Karena dalam
membangun sebuah sistem informasi untuk bisnis ini diperlukan beberapa aspek serta
undang-undang didalamnya seperti yang akan penulis saji kan yaitu:
1. Tahapan pengurusan izin pendirianBagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
Sumber : http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
2. Kontrak kerja
·
Masa
Percobaan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja (probation) selama paling lama 3 bulan. (Pasal 60 UU No.13/2003)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) untuk karyawan kontrak tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila
disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)
·
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Menurut pasal 61 Undang – Undang No.
13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
·
pekerja
meninggal dunia
·
jangka waktu
kontak kerja telah berakhir
·
adanya
putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
·
adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
3. Prosedur Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden dan yang sekarang berlaku (sampai
tulisan ini dimuat) adalah Perpres 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya serta
ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik. Adapun
yang menjadi Dasar Hukum dari peraturan tersebut adalah:
1.
UUD
1945 Pasal 4 ayat (1);
2.
UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.
PP
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
4.
PP
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar