Kamis, 29 Mei 2014

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi



Aspek bisnis di bidang teknologi informasi

Dalam bidang teknologi informasi, aspek bisnis dapat dikaitkan dan perlu diamati dalam membangun sebuah perusahaan. Karena dalam membangun sebuah sistem informasi untuk bisnis ini diperlukan beberapa aspek serta undang-undang didalamnya seperti yang akan penulis saji kan yaitu:
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis.
Sumber : http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
2. Kontrak kerja
·         Masa Percobaan
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) selama paling lama 3 bulan. (Pasal 60 UU No.13/2003)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003)
·         Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
·         pekerja meninggal dunia
·         jangka waktu kontak kerja telah berakhir
·         adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
·         adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
3. Prosedur Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur oleh Peraturan Presiden dan yang sekarang berlaku (sampai tulisan ini dimuat) adalah Perpres 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya  serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik. Adapun yang menjadi Dasar Hukum dari peraturan tersebut adalah:
1.             UUD 1945 Pasal 4 ayat (1);
2.             UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.             PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
4.             PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008.




Tidak ada komentar: